Screenshot_20261102_203311_Google

Suami Jual Istri di Surabaya lewat Facebook, Pasang Tarif Rp 800 Ribu untuk Fantasi Seks dan Motif Ekonomi

SURABAYA – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan orang terdekat kembali mengguncang Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dua orang perempuan diduga menjadi korban eksploitasi seksual oleh suami mereka sendiri. Korban ditawarkan kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dengan tarif mencapai Rp 800.000.

Pihak kepolisian membongkar praktik prostitusi ini setelah menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka pria berinisial WBS (39) dan RW (25), beserta para korban dan seorang tamu.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Komisaris Melati Sari, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka memiliki motif yang berbeda dalam menjajakan istrinya masing-masing.

“Kami dapati pelaku [WBS] menjual istrinya itu [RKR (37)] melalui akun Facebook dengan motifnya dugaannya untuk fantasi seks,” ujar Kompol Melati pada Rabu (28/10/2026).

Sementara itu, tersangka kedua yakni RW (25) nekat menawarkan istrinya yang berinisial SNK karena terdesak kebutuhan finansial. “Kalau tersangka RW ini menjual istrinya karena alasan ekonomi,” tambah Melati.

Diancam Diusir Bersama Anak

Tindakan keji para tersangka tidak berhenti pada eksploitasi digital. Polisi membeberkan bahwa salah satu tersangka bahkan tega melayangkan ancaman psikologis kepada korban agar bersedia melayani pria lain. Korban diancam akan diusir dari rumah bersama anak mereka jika menolak permintaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, tarif yang dipatok oleh kedua tersangka berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 800.000 untuk sekali transaksi.

Prostitusi terselubung ini diduga telah beroperasi sebanyak lima kali, dengan rincian empat kali dilakukan di rumah kos dan satu kali di sebuah hotel.

Polisi saat ini juga tengah mendalami rekam jejak digital para pelaku.

Layanan seksual yang diduga ditawarkan mencakup hubungan threesome (tiga orang sekaligus), yang disebarkan melalui akun atau grup Facebook bernama Pass Sby.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Selain menahan para tersangka, Unit PPA-PPO Polrestabes Surabaya juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan guna memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut meliputi:

• 2 buah kondom utuh

• 1 bungkus kondom
kosong (bekas pakai)

• 1 unit telepon seluler merek Vivo

• Uang tunai sebesar Rp 700.000

• 1 buah buku nikah asli
Saat ini, WBS dan RW telah mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. [Redhen]