Siber Polda Jawa Timur Membongkar Sindikat Penipuan Love Scamming Lintas Negara Dengan Total Kerugian Mencapai Rp1,1 miliar.
SURABAYA – Aksi penipuan berkedok cinta kembali memakan korban. Kali ini, Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat love scamming lintas negara yang diduga telah menipu 53 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Senin (22/6/2026), polisi menangkap tiga tersangka, yakni dua warga negara asing asal Ghana dan Pantai Gading serta seorang warga Indonesia yang berperan sebagai admin sekaligus penampung uang hasil kejahatan.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku mencari target perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui Facebook, Instagram, TikTok, hingga WhatsApp. Setelah berkenalan, mereka membangun hubungan layaknya pasangan kekasih melalui chat, telepon, hingga video call selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
Agar lebih meyakinkan, pelaku mengaku sebagai pria mapan, religius, dan berwibawa. Salah satu identitas palsu yang digunakan adalah nama “Haji Kamal Zaki”.
Setelah korban jatuh hati dan percaya, pelaku mulai menawarkan hadiah mewah seperti laptop dan jam tangan mahal. Namun tak lama kemudian korban dihubungi seseorang yang mengaku petugas ekspedisi dan menyebut paket tertahan di bea cukai sehingga harus membayar biaya administrasi.
Tanpa sadar, korban terus mengirim uang demi mendapatkan hadiah yang sebenarnya tidak pernah ada.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025. Polisi mencatat ada 53 korban dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk 22 korban di Jawa Timur. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai belasan juta hingga lebih dari Rp100 juta per orang.
Selain kasus penipuan, petugas imigrasi juga menemukan pelanggaran keimigrasian. Salah satu WNA yang diamankan diketahui overstay hingga 885 hari.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dan korban tambahan.
[Hendra]
