Gerebek Rumah di Kedinding Lor, Satreskoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu Asal Sampang Beromzet Puluhan Juta
SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya Utara.
Seorang pemuda berinisial F.I (26), warga asli Dusun Jiken, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor (bruto) mencapai 65,51 gram.
Kronologi PenangkapanKasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan SH MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Penyelidikan: Anggota bergerak cepat melakukan investigasi sejak Jumat, 14 Agustus 2026.
Penggerebekan: Petugas mendatangi rumah tersangka di Jalan Kedinding Lor sekira pukul 13.00 WIB.Hasil: Tersangka F.I tidak berkutik saat petugas menemukan puluhan gram barang haram di dalam rumahnya.
Modus Operandi dan Jaringan Jalan KuntiBerdasarkan hasil pemeriksaan, F.I mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Transaksi keduanya biasa dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.
Sistem bisnis haram yang dijalankan tersangka meliputi,
Sistem Setoran Tunai:
F.I mendapatkan barang terlebih dahulu tanpa modal di awal.
Pembayaran baru disetor tunai setelah semua sabu habis terjual.
Harga Beli:
Sabu dibeli seharga Rp750.000 per gram dalam bungkusan kresek hitam kecil.Keuntungan Berlipat:
F.I meraup untung hingga Rp500.000 per gram jika diecer. Jika dijual utuh per klip 1 gram, tersangka mengambil untung Rp50.000.
Rekam Jejak TersangkaTersangka F.I diketahui sudah aktif mengedarkan sabu di Surabaya Utara sejak bulan Juli hingga Agustus 2026.
Dalam kurun waktu singkat, tersangka sudah meloloskan ratusan gram sabu ke pasar gelap:
Aksi Pertama: Mengedarkan sebanyak 30 gram.
Aksi Kedua: Mengedarkan sebanyak 30 gram.Aksi Ketiga:
Mengedarkan sebanyak 60 gram.
Aksi Keempat:
Gagalkan polisi dengan sisa barang bukti 65,51 gram.
Barang Bukti yang Disita Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat status F.I sebagai pengedar:
1 buah tas selempang warna hitam.
10 klip plastik berisi sabu dengan berat total 65,51 gram.
2 unit timbangan elektrik.
1 unit ponsel (HP) yang digunakan untuk bertransaksi.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap F.I untuk memburu keberadaan ADT selaku penyuplai utama barang haram tersebut. [Red hen]
