BNN Provinsi Jawa Timur Bekuk 2 Tersangka Sabu 5,4 Kilogram Di Bangkalan Madura

FB_IMG_1784254940288

SURABAYA – Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 5.440 gram atau 5,4 kilogram dengan menangkap dua tersangka di Kabupaten Bangkalan yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia, Kamis, 16 Juli 2026.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim.

“Di dalam mobil tersebut, kami mengamankan tersangka berinisial ST (45), seorang warga Jombang. Saat dilakukant penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat brutto mencapai 5.440 gram,” ujar Brigjen Pol. Budi Mulyanto.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Saat itu petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi L-1687-RN yang dikendarai tersangka ST. Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan untuk diedarkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ST mengaku narkotika tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial SM. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh tim BNNP Jawa Timur.

“Melalui pengembangan cepat, tim BNNP Jatim sukses meringkus SM di depan sebuah bengkel motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIB,” tutur Budi.

Setelah kedua tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal SM. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.[Hendra]