Tipu Korban dari Bali hingga Papua, Bandar Arisan Bodong Rp71 Miliar Diringkus Polda Jawa Timur
SURABAYA – Kasus penipuan berbasis digital kembali mengguncang publik dengan skala yang masif.
Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik arisan fiktif lintas pulau yang menjaring korban mulai dari Kalimantan Barat, Bali, hingga Papua.
Tidak main-main, perputaran uang dalam pusaran kasus ini menyentuh angka puluhan miliar rupiah.”Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariwibowo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita rentetan barang bukti mewah yang diduga dibeli dari uang hasil menipu.
Di antaranya adalah iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, serta sejumlah laptop.
Selain gadget, penyidik membekukan rekening bank dan mengambil alih akun media sosial yang menjadi alat operasional pelaku.
Gaya hidup mewah tersangka yang ditopang dari penderitaan korban juga terhenti.
Polisi menyita tiga unit mobil, yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” tegas Kombes Bimo.
Akibat perbuatan lancungnya, tersangka kini dijerat pasal berlapis.
Yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tersangka dinilai menyebarkan informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik.
Ancaman hukumannya pun sangat berat: pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pembongkaran kasus ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam menyikat kejahatan siber dan ekonomi digital.
Ia menyayangkan teknologi yang seharusnya membawa manfaat justru disalahgunakan untuk menipu.“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat.
Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” kata Kombes Abast.
Ia mengingatkan, segala bentuk pengelolaan arisan yang melenceng dari kesepakatan awal dan merugikan peserta adalah tindak pidana murni yang akan diseret ke jalur hukum.
Di akhir penjelasannya, Polda Jatim melempar peringatan keras kepada masyarakat luas agar tidak mudah terbuai oleh program serupa di media sosial.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi, dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung.
Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tutup Kombes Abast. [red/hen]
