Rumah Kos di Sidoarjo Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polrestabes Surabaya

FB_IMG_1786583474127

SIDOARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.

Bisnis haram ini digerakkan di sebuah kamar kos di kawasan Penambangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial BS (23).

Pemuda asal Sidoarjo ini diduga kuat memiliki peran ganda yang sangat vital, yakni sebagai peracik sekaligus kurir yang mengantarkan barang haram tersebut ke konsumen.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang masif di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengendus keberadaan laboratorium mini milik BS.

“Tersangka memanfaatkan kamar kosnya sebagai tempat memproduksi atau meracik tembakau sintetis.

Dari pengakuannya, pangsa pasar peredaran barang terlarang ini menyasar wilayah Surabaya dan Sidoarjo,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.

Saat melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan.

Petugas tidak hanya menemukan ratusan gram tembakau sintetis yang sudah siap edar, tetapi juga narkoba jenis lain.
Secara rinci, barang bukti yang disita meliputi:

Ratusan gram tembakau sintetis (sinte) siap edar.

Sejumlah biji dan daun ganja kering.

Beberapa klip plastik berisi narkotika jenis sabu.

Sejumlah peralatan dan bahan kimia yang digunakan untuk proses peracikan tembakau sintetis.

Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang nekat karena mencampurkan berbagai jenis narkoba di dalam lingkungan padat hunian seperti rumah kos. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap BS untuk mendalami dari mana ia mendapatkan bahan baku kimia tersebut dan apakah ada jaringan atas yang mengendalikannya.

Atas perbuatannya, pemuda berusia 23 tahun ini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat. [red/hen]