Sama-Sama Rujuk UU Pers, Namun Pemahaman Pelaksanaannya Berbeda — Polemik Memanas di Kalangan Insan Pers NTT
KUPANG — Dunia pers di Nusa Tenggara Timur kini memanas. Dua pernyataan sikap saling bertolak belakang muncul menyikapi pemberitaan terkini serta pelaksanaan tugas jurnalistik di wilayah ini.
FORSA Kecam Sikap yang Dinilai Menekan Kebebasan Pers
Kamis sore, 13 Agustus 2026, di Gong Perdamaian Taman Nostalgia, Koordinator Forum Jurnalis Anti-Kriminalisasi (FORSA) Patrick Padeng menyampaikan sikap tegas di hadapan puluhan insan pers.
FORSA mengecam keras penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan tertentu yang justru memicu tekanan terhadap wartawan.
FORSA juga menyoroti sikap aparat maupun pihak tertentu yang dinilai tidak bersikap netral. Secara tegas, FORSA mendesak komunitas jurnalis dan lembaga terkait mencabut pernyataan yang dinilai membatasi ruang jurnalistik serta meminta permohonan maaf secara terbuka.
“Hentikan segala upaya yang berujung pada kriminalisasi terhadap insan pers. STOP KRIMINALISASI PERS!” tegas Patrick Padeng.
Wartawan Senior Joey Rihi Gah turut menyampaikan, pernyataan yang dinilai berasal dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT justru terasa menyakiti hati seluruh insan pers. Lembaga yang seharusnya menjaga keselamatan jurnalis dinilai justru berupaya membatasi ruang kebebasan bersuara. “Apabila pers tidak bersuara, maka lambat laun kebenaran pun akan ikut dibungkam,” tandasnya.
Sebelumnya: KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan yang Dinilai Tidak Berimbang
Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberitaan mengenai laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, SH.
Berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan, KKJ dan AJI Kupang menyampaikan bahwa pembayaran jasa hukum dilakukan secara bertahap dan kemudian dikembalikan sepenuhnya oleh Bildad Thonak demi menjaga nama baik. Kedua organisasi menilai sejumlah pemberitaan cenderung sepihak, memelintir fakta, menggunakan judul yang memancing perhatian, serta tidak memberikan ruang hak jawab secara layak.
“Jangan korbankan kredibilitas media demi kecepatan dan jumlah pembaca,” demikian salah satu poin pernyataan tersebut. Mereka mendorong setiap media melaksanakan verifikasi berlapis, memberikan hak jawab, serta tidak menjadikan pemberitaan sebagai sarana menyerang pihak tertentu.
Kedua belah pihak sama-sama berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama. Namun perbedaan pandangan atas pelaksanaannya kini membelah pemahaman mengenai batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab pemberitaan di NTT. Masyarakat pun menanti penyelesaian persoalan ini melalui jalur yang teratur, transparan, dan berkeadilan.
Editor : Edi. S
