Gerebek Rumah di Kwanyar Bangkalan, Polisi Sita 50 Gram Sabu Siap Edar dari Tangan HR
BANGKALAN, [Nama Media Anda] – Satresnarkoba Polres Bangkalan sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Seorang pria berinisial HR (40) diringkus polisi di sebuah rumah di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Dari tangan terduga pengedar tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 50 gram.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengintaian senyap selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan eksekusi.Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan oleh Tim Unit 1 Satresnarkoba pada Jumat (14/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.”Terduga pengedar ini berhasil dibekuk setelah salah satu rumah di Desa Batah Timur digerebek,” ujar Ipda Agung.Saat digeledah, polisi menemukan puluhan gram barang haram tersebut.
Sabu itu sudah dipecah ke dalam beberapa poket plastik ukuran sedang dan diduga kuat siap untuk diedarkan ke konsumen.Saat ini, HR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan intensif.
Polisi kini fokus memburu bandar besar yang menjadi pemasok barang haram tersebut ke wilayah Kwanyar.
Akibat perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. [red/hen]
