Baru Bebas, Pengedar Sabu Asal Tambak Dalam Kembali Ditangkap Satreskoba Polres Tanjung Perak
SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Asem Rowo, Surabaya.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka pria berinisial A.F (30) dengan barang bukti sabu seberat bruto ± 89,81 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 dini hari sekira pukul 00.10 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP A.A Putrawan SH MH menyatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/395/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba.
Kronologi Transaksi Antar-WilayahBerdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A.F mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial M.S yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya melakukan transaksi langsung secara “sistem bertemu” di daerah Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan pada Senin, 10 Agustus 2026. A.F membeli sabu seberat ± 90 gram dengan harga Rp430.000 per gram, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp38.700.000.
Tersangka baru membayar uang muka (DP) sebesar Rp15.000.000, sedangkan sisanya direncanakan akan dilunasi setelah seluruh sabu laku terjual.
Motif dan Keuntungan EkonomiTersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir.
Sabu tersebut rencananya dipecah menjadi klip plastik kecil siap edar dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000 per paket.
Jika seluruh barang bukti berhasil terjual, tersangka berpotensi meraup omzet hingga Rp54.000.000 dengan keuntungan bersih mencapai Rp15.300.000. Motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis menjadi alasan tersangka kembali masuk ke lingkaran hitam narkoba.
Rekam jejak residivis penyidik mengungkapkan bahwa A.F merupakan seorang residivis kasus narkotika.
Pada tahun 2021, tersangka pernah divonis 6 tahun 6 bulan penjara di Lapas Pamekasan, namun baru menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan sebelum akhirnya bebas dan kembali mengulangi perbuatannya.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
1 buah klip plastik besar berisi sabu (bruto ± 89,81 gram)
1 buah wadah dompet warna merah-hitam1 buah timbangan digital hitam tanpa merek
1 bandel klip plastik sedang kosong1 buah serok sabu plastik warna hijau
1 buah alat pres plastik merek Double Leopards warna biru
1 buah handphone milik tersangka,Ancaman hukuman atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana berat karena menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Saat ini,Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak fokus menuntaskan penyidikan dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu keberadaan penyuplai barang (M.S) yang buron. [red/hen]
