Alasan Gaji Kurang, Residivis Penjaga Warkop di Surabaya Nekat Nyambi Edarkan 9 Poket Sabu
SURABAYA – Alasan klasik kekurangan pendapatan kembali menyeret seorang pria di Surabaya ke balik jeruji besi.
Seorang penjaga warung kopi (warkop) berinisial ZA (35), warga Bendul Merisi Besar Timur, diringkus Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran nekat menjadikan narkoba jenis sabu sebagai bisnis sampingan.
Tersangka digerebek tanpa perlawanan di kediamannya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan poket sabu siap edar dengan berat total 0,666 gram.
Guna mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah tas hitam.
Kepada pihak penyidik, ZA berdalih terpaksa kembali masuk ke dunia gelap narkotika demi mencari penghasilan tambahan.
Tersangka mengaku upah harian sebagai penjaga warkop tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Catatan kepolisian mengungkapkan bahwa ZA bukan orang baru dalam bisnis haram ini.
Tersangka merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dan dihukum atas kasus serupa pada tahun 2017 silam.
Bukannya jera, ZA justru kembali mengulangi perbuatannya dengan modus menjadi pengedar eceran.
Sebelum ditangkap, ZA membeli sabu dalam jumlah besar dari seorang bandar.
Tersangka kemudian memecah barang haram tersebut menjadi kemasan poket kecil siap edar untuk mendapat keuntungan berlipat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengonfirmasi bahwa saat ini polisi tengah memburu pemasok utama barang terlarang tersebut.
Identitas sang bandar kini telah dikantongi petugas.”Pengakuannya ia membeli pada Ro yang saat ini kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang AKBP Dodi Pratama saat dikonfirmasi pada Kamis (27/8/2026).
Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini harus bersiap menghadapi hukuman berat yang lebih lama di penjara.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [red hen]
