Maraknya Aksi Penyelewengan BBM Bersubsidi Di SPBU Pertamina 54-612-14 Sidoarjo, Disinyalir Kuat Dilakukan Oleh Para Mafia BBM Subsidi
SIDOARJO || Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis SOLAR Bersubsidi kembali terjadi di SPBU Pertamina ,Jalan Raya Suko No.304 Lebo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur
Dari pantauan awak media dilapangan,Kali ini para pelaku tersebut memakai kedok yaitu dengan mengisi berulang-ulang kali di SPBU tersebut menggunakan armada Truk Cold Diesel yang sudah dimodifikasi di dalam ada beberapa kempu
Ada juga ibu-ibu yang berkedok mengisi BBM Subsidi berjenis Pertalite dengan tangki motor tunder berulang-ulang kali
Dari investigasi tim yang di lapangan ada beberapa rekaman vidio/suara bahwa tiap pengisian pertalite pertangki di kenakan biaya oleh pihak SPBU,itu pun di lakukan setiap malam hari sampai sehabis subuh
Dari keterangan yang dihimpun oleh awak media sekitar dilapangan praktik tersebut sudah lama terjadi di area SPBU tersebut . yang mana mereka memiliki beberapa unit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan aktivitas pengisian bahan bakar yang berjenis Solar subsidi dan Pertalite di SPBU 54-612-14
Sedangkan PT. Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelanggaran pembelian BBM subsidi yang melebihi kapasitas dan pembelian secara berkali-kali.
Dan tindakan tersebut jelas melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Atas kejadian tersebut Awak media tengah berusaha mengkonfirmasi Ke APH setempat agar segera di tindak lanjuti sehingga Institusi kepolisian dapat kembali dipercaya Dimata masyarakat.
Red : Eko
