Pemberantasan Narkoba di Surabaya: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Sita 41,8 Gram Ganja dari Tangan Pemuda

IMG-20260901-WA0084
SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di bawah komando AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., petugas berhasil membongkar jaringan peredaran daun ganja kering dan mengamankan seorang pemuda berinisial NMR (23), warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, tertanggal 5 Agustus 2026. NMR diringkus petugas di sebuah rumah di kawasan Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti utama berupa 8 klip plastik berisi daun ganja kering dengan berat bruto keseluruhan mencapai 41,8 gram. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di bawah meja kamar.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan pasokan ganja tersebut melalui media sosial.
NMR membeli ganja dari sebuah akun Instagram bernama @master_roshi.id seharga Rp1 juta untuk 11 klip plastik ganja kering.
“Modus transaksinya menggunakan sistem ranjau setelah transfer uang dilakukan. Paket ganja dibungkus plastik hijau dan diletakkan di bawah batu di pinggir Jalan Karah, Surabaya,” ujar AKP Putra dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Dari 11 klip yang didapat, beberapa di antaranya sudah laku terjual.
NMR memasang tarif Rp210 ribu untuk klip ukuran sedang dan Rp110 ribu untuk ukuran kecil.
Bisnis haram yang diakui baru berjalan satu bulan ini dilakukan berdasarkan pesanan (sistem by order).
“Motif tersangka nekat mengedarkan ganja ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga ingin mengonsumsi ganja secara gratis dari keuntungan tersebut,” tambah AKP Putra.
Selain ganja seberat 41,8 gram, petugas juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam, satu pak kertas papir, dan satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk bertransaksi.
Akibat perbuatannya, NMR kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
AKP Putra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna membersihkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari peredaran narkoba. [red hen]