Tak Pandang Bulu, Kapolresta Banyuwangi Perintahkan Sita Aset Residivis Narkoba
BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian memastikan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para bandar dan residivis narkoba kakap yang kembali beraksi.
Langkah berani ini menyasar para pelaku kambuhan yang kedapatan memiliki barang bukti narkotika dalam jumlah besar dan dinilai tidak memiliki iktikad untuk memperbaiki diri.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan Satresnarkoba untuk melacak dan menyita seluruh aset milik para pelaku yang bersumber dari bisnis haram tersebut.
“Saya berjanji, tadi sudah saya perintahkan sama Pak Kasat Narkoba, beberapa titik yang memang ini residivis, barang buktinya banyak, dan dia tidak ada keinginan untuk melakukan perbaikan, akan saya berlakukan TPPU-nya,” ujar Rofiq saat merilis hasil pengungkapan kasus di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/9/2026).Rofiq menambahkan, penerapan TPPU ini bertujuan memberikan efek jera yang maksimal dengan cara merampas kekayaan hasil kejahatan mereka demi negara.”Pencucian uangnya akan saya lakukan itu.
Akan saya miskinkan atas nama negara. Semua asetnya akan saya sita,” tegasnya secara lugas.
Pernyataan keras ini mencuat saat Kapolresta merespons pertanyaan media terkait kasus menonjol dalam Operasi Tumpas Semeru.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan pasangan suami istri yang menjadi target operasi dengan barang bukti narkotika mencapai sekitar 1 kilogram.
Rofiq mengecam keras tindakan para pelaku yang menjadikan bisnis narkoba sebagai mata pencaharian utama.”Kalau kemudian ini dianggap sebagai sebuah pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah… sudah menurut saya gila,” kata Rofiq.Di akhir keterangannya, Kombes Rofiq menjamin bahwa proses hukum akan berjalan objektif dan tanpa pandang bulu.
Kapolresta memastikan tidak akan menoleransi siapa pun, termasuk jika ada oknum internal yang terbukti ikut terlibat dalam jaringan barang haram tersebut.”Kalau ada oknum-oknum yang terlibat, akan saya proses secara objektif, profesional, dan proporsional,” pungkasnya. [hen red]
