Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, Sita Rp298,52 Juta dan Mesin Cetak

Screenshot_20260910_135822_Gallery

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) antar provinsi. Tidak tanggung-tanggung, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti lembaran uang palsu senilai Rp298,52 juta siap edar beserta alat produksinya.Ketiga tersangka yang diamankan adalah MS (38) sebagai pengedar asal Surabaya, serta DBS (33) dan ES (42) asal Karanganyar, Jawa Tengah, yang bertindak sebagai produsen pembuat uang palsu tersebut.

Berawal dari Kecurigaan Pemilik Toko Sembako Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini berawal dari hal kecil.

Tersangka MS mencoba membeli kebutuhan sembako senilai Rp1.554.500 di sebuah toko kelontong di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.Ia membayar menggunakan pecahan uang palsu Rp50.000. Namun, pemilik toko yang jeli langsung menyadari keanehan fisik pada uang tersebut dan meneriaki pelaku. MS pun langsung diamankan oleh warga sekitar sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Taman.

Berdasarkan catatan kepolisian, MS ternyata sudah pernah sukses menipu toko yang sama pada 22 Juli 2026 lalu dengan membeli rokok senilai Rp700.000 menggunakan uang palsu.

Transaksi Lewat Facebook, Dikirim Pakai EkspedisiSetelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap MS, polisi menemukan rekam jejak digital yang mengejutkan.

MS mengaku mendapatkan ratusan juta uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara daring melalui media sosial Facebook.”Sistemnya pelaku membeli dengan perbandingan harga tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi saat dibelanjakan kembali,” ujar AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers.

Dari hasil pelacakan digital, pesanan upal tersebut dikirim dari wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, dengan menyamarkannya melalui jasa kurir ekspedisi reguler.

Rumah Produksi di Jawa Tengah DigerebekBergerak cepat dari pengakuan MS, Tim Operasional Polresta Sidoarjo langsung melakukan pengembangan ke Jawa Tengah.

Polisi berhasil menggerebek rumah produksi upal di Karanganyar dan menangkap DBS serta ES selaku pembuatnya.Di lokasi tersebut, petugas menyita sisa uang palsu pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Polisi juga mengamankan berbagai alat kerja pembuatan uang palsu tingkat rumahan, meliputi:3 unit mesin printer cetak Seperangkat alat pres dan setrika pemanas kertasTinta warna dan spidol pengkilap hologram17 kaleng piloks finishing dan lemBundelan kertas bahan baku upal serta alat tembus sinar UVAkibat perbuatan nekat ini, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo.

Mereka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan dan pengedaran mata uang negara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [red hen]