Selundupkan 5 Kg Sabu di Ban Serep Innova, Kurir Jaringan Lapas Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak

Screenshot_20260914_185011_Gallery

SURABAYA – Siasat licik seorang kurir narkoba jaringan antar-pulau berinisial SZ (32) akhirnya kandas di tangan aparat.

Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus warga asal Medan tersebut saat tengah mengantre masuk ke dalam kapal di Terminal Roro Jamrud, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram. Modusnya, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam ban cadangan mobil yang dikendarainya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak Juli lalu.

“Tim gabungan menangkap seorang laki-laki atas nama SZ yang sedang antre masuk ke kapal,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (14/9/2026).

Kronologi Pengintaian Jalur Darat
Kasus ini mulai terendus ketika polisi menerima informasi akurat mengenai rencana pengiriman sabu dari Medan, Sumatera Utara, menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur darat.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pemetaan dan pengawasan ketat di sejumlah titik yang diduga kuat menjadi rute perlintasan pelaku.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, tim gabungan akhirnya mendeteksi keberadaan mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan oleh SZ di area pelabuhan Surabaya.

Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan sebelum mobil tersebut naik ke atas kapal.

Saat digeledah, polisi menemukan 5 bungkus plastik kemasan teh Cina berlapis bubble wrap yang disembunyikan secara rapi di dalam ban serep. Total berat sabu yang disita mencapai 5 kilogram.

Selain narkoba, polisi juga menyita 1 unit ponsel, mobil Kijang Innova, uang tunai Rp 500.000, serta ban serep yang dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan.

Dikendalikan dari Dalam Rutan
Hasil interogasi mendalam membuka kotak pandora jaringan ini. SZ mengaku bergerak di bawah perintah seorang operator yang ia kenal dengan nama ‘Bang Andrian’.
Polisi kemudian melakukan analisis data dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya.

Dari hasil pencocokan data tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa sosok pengendali tersebut adalah seorang narapidana.

“Didalami pengendali tersangka SZ adalah Andreansyah bin Soleh Maulana (warga binaan Rutan Surabaya).

Tersangka (Andreansyah) ternyata dikendalikan lagi oleh seseorang bernama Haykal yang saat ini statusnya masih buron (DPO),” pungkas Eko.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemburuan terhadap keberadaan Haykal dan mengembangkan kasus ini untuk membongkar tuntas kasus peredaran narkoba. [Red hen]