Pemberantasan Narkoba di Probolinggo,Tiga Pengedar Dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo Kota Bersama 19,14 Gram Sabu

FB_IMG_1789398605418

PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Tiga orang tersangka berinisial TN (32), H (40), dan AD (32), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, diringkus polisi dari tiga kasus berbeda.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 56 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor keseluruhan mencapai 19,14 gram.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di Kota Probolinggo.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Panglima Sudirman.

Bergerak cepat merespons informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk tersangka TN pada Kamis (3/9/2026).

Tidak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan intensif. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan dua tersangka lainnya, yakni H dan AD. Keduanya dibekuk di sebuah kamar indekos.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka H pada Kamis (10/9/2026). Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu, timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk membagi paket narkoba, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan penangkapan beruntun ini.

Beliau menegaskan bahwa saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

“Dari salah satu penangkapan tersangka, kami mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan total berat 9,85 gram. Penggeledahan lanjutan kemudian mengungkap sisa paket lainnya hingga total mencapai 56 paket,” ujar Iptu Zainullah saat memberikan keterangan resmi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat serta denda yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama. [Red hen]