TERDUGA PELAKU MENGAKU PERWIRA POLISI DIDUGA TODONGKAN PISTOL SEBELUM ANIAYA KORBAN
JAKARTA — Perkara dugaan penganiayaan terhadap tiga warga di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, mendapat perhatian serius dari Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Berdasarkan keterangan para korban kepada Tim Kuasa Hukum, salah seorang terduga pelaku mengaku sebagai perwira Polri yang berdinas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sebelum dugaan penganiayaan terjadi, orang tersebut menurut keterangan korban diduga mengeluarkan dan menodongkan benda yang disebut korban sebagai pistol ke arah korban.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pengakuan mengenai status sebagai perwira Polri, kesatuan tempat berdinas, kepemilikan maupun penggunaan senjata tersebut harus segera diverifikasi penyidik. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, Tim Kuasa Hukum tidak menyimpulkan bahwa klaim kedinasan terduga pelaku tersebut telah terbukti.
“JIKA BENAR APARAT DAN SENJATA DINAS DIGUNAKAN UNTUK MENGINTIMIDASI WARGA, INI HARUS DIUSUT SERIUS”
Advokat Rikha Permatasari menilai dugaan penodongan senjata membuat perkara tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan perkelahian biasa.
“Keterangan korban sangat serius. Korban menerangkan bahwa sebelum mengalami kekerasan, salah seorang terduga pelaku yang mengaku sebagai perwira polisi diduga menodongkan pistol. Kami meminta penyidik mengusut: siapa orangnya, apakah benar anggota Polri, di mana berdinas, senjata apa yang digunakan, apakah senjata dinas, atas dasar apa senjata tersebut dibawa dan digunakan, serta siapa saja yang berada di lokasi.”
Menurut Rikha, seluruh fakta tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan melalui asumsi ataupun penghakiman di ruang publik.
KAPOLRI DIMINTA BERI ATENSI: “BONGKAR SEMUANYA”
Tim Kuasa Hukum meminta Kapolri memberikan atensi agar penanganan perkara berlangsung transparan dan profesional, terlebih karena terdapat klaim dari terduga pelaku mengenai statusnya sebagai anggota Polri.
“Kami meminta atensi Kapolri. Bongkar semuanya sampai tuntas. Jangan berhenti pada siapa yang melakukan pemukulan. Telusuri pula siapa yang menodongkan senjata, siapa yang bersama-sama berada di lokasi, siapa yang membawa korban, kendaraan yang digunakan, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat.”
Rikha menegaskan bahwa pemeriksaan yang transparan justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Jika mereka benar anggota Polri, institusi harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum berlaku sama terhadap siapa pun. Sebaliknya, apabila ada orang yang hanya mengaku sebagai polisi, itu pun harus dibongkar. Jangan biarkan identitas dan kewenangan kepolisian digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat.”
TERDUGA PELAKU DIMINTA KOOPERATIF DAN MENGHADAP PENYIDIK
Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pihak yang diduga terlibat agar tidak menghindari proses pemeriksaan.
“Kami meminta para terduga pelaku bersikap kooperatif dan segera menghadap kepada penyidik. Jangan menghilangkan barang bukti, jangan memengaruhi saksi, dan jangan melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap korban. Serahkan semuanya kepada proses hukum.”
DOKUMEN POLSEK PADEMANGAN MENCATAT PERISTIWA PENGANIAYAAN DAN LUKA KORBAN
Dokumen Permintaan Visum Luka tertanggal 16 September 2026 dari Polsek Pademangan kepada RSUD Pademangan yang diperlihatkan kepada Tim Kuasa Hukum mencatat bahwa salah seorang korban mengalami luka memar pada wajah, tepatnya pipi kiri.
Dokumen tersebut juga mencatat peristiwa terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, sementara korban dibawa/melapor kepada polisi sekitar pukul 22.15 WIB. Surat itu meminta pemeriksaan khusus dan pembuatan Visum et Repertum untuk kepentingan berkas perkara.
Dalam surat tersebut perkara dituliskan sebagai “PENGANIAYAAN sebagaimana dimaksud PASAL 471 KUHP.” Berdasarkan KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 471 mengatur penganiayaan ringan; sementara ketentuan penganiayaan secara lebih luas terdapat dalam Pasal 466 sampai Pasal 471. Kualifikasi akhir perbuatan dan pasal yang diterapkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.
MINTA CCTV DAN SENJATA YANG DIDUGA DIGUNAKAN SEGERA DITELUSURI
Tim Kuasa Hukum meminta penyidik segera mengamankan CCTV di lokasi kejadian dan sepanjang lokasi yang dilalui korban, memeriksa saksi-saksi, mendokumentasikan seluruh luka, serta menelusuri kendaraan dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa.
Secara khusus, terkait dugaan penodongan pistol, Tim Kuasa Hukum meminta penyidik memastikan jenis dan keberadaan senjata, identitas pemegangnya, legalitas penguasaan, serta—apabila terduga pelaku benar anggota Polri—apakah senjata tersebut merupakan inventaris dinas dan apakah penggunaannya sesuai prosedur.
APRESIASI GERAK CEPAT KAPOLSEK PADEMANGAN DAN JAJARAN
Di tengah perkara tersebut, Rikha memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pademangan dan jajaran atas respons awal terhadap korban, termasuk proses administrasi untuk pemeriksaan medis dan Visum et Repertum.
“Kami mengapresiasi jajaran Polsek Pademangan yang bergerak cepat menangani korban. Profesionalitas seperti inilah yang harus diperlihatkan kepada masyarakat. Jangan sampai perbuatan oknum—apabila nantinya terbukti—merusak kepercayaan masyarakat terhadap ribuan anggota Polri yang menjalankan tugas dengan benar.”
“JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI”
Rikha meminta agar pemeriksaan pidana berjalan beriringan dengan pemeriksaan internal apabila status para terduga pelaku sebagai anggota Polri nantinya terkonfirmasi.
“Apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses pidananya. Apabila terdapat pelanggaran etik, proses etiknya. Apabila senjata digunakan tidak sesuai ketentuan, periksa pertanggungjawabannya. Jangan ada yang ditutup-tutupi.”
“Kami mengawal tiga korban ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta satu hal: tegakkan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Kepada Kapolri, kami meminta atensi. Kepada jajaran Polda Metro Jaya dan Propam, periksa secara transparan. Dan kepada para terduga pelaku, kooperatiflah menghadapi proses hukum.”
Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus mendampingi para korban dalam pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, Visum et Repertum serta seluruh proses hukum berikutnya sampai diperoleh kepastian hukum.
Jakarta, 16 September 2026
TIM KUASA HUKUM PARA KORBAN
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Ketua Tim Kuasa Hukum [Red Hen]
