Di Segel Polis Line Tower BTS Diduga Ilegal, Masih Melakukan Aktivitas Kerja, Negara Seolah Absen: PJR Bersatu Tantang Ketegasan Pemkab Jombang
JOMBANG – Gelombang penolakan terhadap pembangunan tower BTS yang diduga ilegal kian menguat di Kabupaten Jombang. Masyarakat bersama kelompok *Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR BERSATU)* secara terbuka menyatakan sikap tegas: menolak setiap pembangunan tower yang tidak memiliki izin resmi dan tidak transparan kepada publik.
Sikap ini bukan tanpa alasan. Di tengah maraknya pembangunan infrastruktur telekomunikasi, justru muncul pertanyaan besar terkait pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah. Tower BTS yang berdiri tanpa kejelasan legalitas dinilai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan warga.
Kekhawatiran akan dampak radiasi hingga potensi bahaya konstruksi menjadi isu yang terus menghantui masyarakat.
Alih-alih mendapat kepastian hukum, warga justru dihadapkan pada kondisi yang memicu keresahan, Sejumlah titik diduga menjadi lokasi berdirinya tower bermasalah tanpa izin yang jelas. Salah satu yang kini menjadi sorotan publik berada di wilayah Desa Badas, Kecamatan Sumobito.
Keberadaan tower di kawasan tersebut memantik kecurigaan kuat adanya pembiaran, bahkan memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Dalam situasi yang dinilai semakin tak terkendali, PJR BERSATU memilih tidak tinggal diam, Mereka menyatakan siap turun langsung ke lapangan, melakukan patroli serta penelusuran ke berbagai desa guna mengidentifikasi titik-titik pembangunan tower yang diduga melanggar aturan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk tekanan moral kepada pemerintah agar tidak lagi menutup mata.
“Ini bukan sekadar soal pembangunan, tapi soal keselamatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas perwakilan PJR BERSATU dalam pernyataannya.
Gerakan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah yang dinilai gagal memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai regulasi.
Pertanyaan krusial pun mencuat: apakah ada pembiaran sistematis terhadap proyek-proyek ilegal ini? Ataukah ada kekuatan tertentu yang membuat aturan seolah tak lagi berlaku?.
Masyarakat kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji. Peninjauan ulang, penertiban, hingga penindakan tegas terhadap tower BTS ilegal dinilai menjadi langkah yang tak bisa lagi ditunda. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah akan semakin terkikis.
PJR BERSATU menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak boleh berjalan di atas pelanggaran hukum.
Legalitas, keamanan, dan transparansi adalah harga mati. Tanpa itu, penolakan akan terus bergulir bahkan berpotensi meluas sebagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik yang dianggap mencederai keadilan.
( MBS )