Mafia Tambang Pasir Ilegal Obrak Abrik Bumi Di Desa Glagaombo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar

IMG-20261021-WA0000

BLITAR – Sikap diam yang di pertontonkan Aparat Kepolisian setempat atas aktivitas tambang pasir yang kembali marak di wilayah Glagaombo, Kec.Talun Kabupaten Blitar Menimbulkan pertanyaan besar masyarakat, Rabu (21/10/26).

Padahal aktivitas tambang pasir diduga ilegal tersebut gencar disorot publik dan media, namun Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tetap bergeming, hingga mafia tambang semakin bebas mengeruk dan di sedot menggunakan mesin diesel dari perut bumi Dusun Glagaombo

Ketika dimintai tanggapan oleh awak media ini terkait aktivitas tambang pasir diduga ilegal yang kembali beroperasi di sejumlah wilayah yang sudah berulang kali dirazia dan ditertibkan tersebut sampai saat ini masih beroprasi.

Hal yang sama juga ketika media ini melakukan upaya konfirmasi permintaan tanggapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas kembali beroperasinya tambang pasir diduga ilegal di Desa Glagaombo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar tidak merespon alias bungkam, sehingga juga memunculkan dugaan adanya koordinasi yang kuat antara Mafia Tambang Pasir yang berinisial SEMAR dan di backap salah satu angota Babinsa inisial (PR).

Tidak sampai di situ, sebelumnya media ini juga telah mencoba menggali informasi dari pihak – pihak terkait lainnya, yakni Kasatreskrim Polres Kabupaten Blitar, Humas Polres Kabupaten Blitar lebih memilih untuk diam.

Dirilis sebelumnya, aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal kembali marak dan menggurita di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar. Aktivitas diduga ilegal ini sudah sejak lama.

Ditengah sorotan tajam publik dan media, aparat penegak hukum Polres Kabupaten Blitar hingga Polda Jatim maupun Pemda setempat justru dituding bersikap pasif dan terkesan melakukan pembiaran terhadap para mafia tambang yang kian bebas mengeruk dan menyedot perut bumi.

Oleh karenanya, masyarakat berharap kepada Kapolda Jatim yang baru untuk dapat bertindak tegas terhadap dugaan pembiaran maraknya aktivitas tambang pasir terindikasi ilegal di desa Glagaombo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.

(Red)