24 Tahun Menanti Keadilan, Kasus Ibu Ida Susanti Mandek di Polda Jawa Timur Dengan Alasan Kedaluwarsa

Screenshot_20260828-185048

SURABAYA – Penegakan hukum di Polda Jawa Timur (Jatim) kembali mendapat sorotan tajam.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan harta bersama yang dilaporkan oleh seorang ibu bernama Ida Susanti sejak tahun 2002 silam, hingga kini terkatung-katung tanpa kejelasan.

Laporan dugaan pemalsuan identitas dan kekerasan seksual yang diajukan korban Ida Susanti terhadap Nera Maria Suhaimi Joseph masih menggantung di Polda Jatim sejak 2002.

Ida bertemu Nera yang saat itu mengaku bernama Nardinata Mashioni Suhaimi dan menikahinya di Gereja Bethany Cilincing, Jakarta, tahun 2000. Bulan madu ke Bangkok jadi titik balik. Nera mengaku aslinya perempuan dan hanya butuh “pendamping” untuk mengasuh 3 anak angkatnya.

Dari sana kekerasan dimulai. Ida mengaku dipaksa berhubungan dengan sex toys, dipukul, dan diancam dibunuh. Pada 2001 muncul perempuan bernama Nuru Wati yang mengaku juga jadi korban penipuan Nera,Ida menyebut Nera memiliki 3 KTP, 1 asli dan 2 palsu.

Laporan resmi Ida masuk 8 Agustus 2002 dengan nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops. Nera ditetapkan tersangka dan masuk DPO tahun 2007, Nomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim.

Namun selama 21 tahun, Ida baru menerima 2 SP2HP: tahun 2005 dan 2012. Saat menanyakan perkembangan, ia malah dibentak. Penyidik menyebut berkasnya ikut terbakar saat kebakaran ruang Reskrimum 2014.

Kini kasus terancam kedaluwarsa, Ida yang ditemui di Jalan Dharmawangsa Surabaya September 2023, tetap maju dengan bukti baru termasuk akta nikah.

“Saya hanya minta keadilan..jangan karena saya orang kecil dan dia mengaku adik kandung Jusuf Hamka, lalu tidak bisa dihukum,dan banyak korban lagi kurang lebih 20 orang salah satunya orang blitar yang bernama Nurul Wati” tegas Ida.

Pada Jumat (28/8/2026), kuasa hukum pelapor, Teguh Digdaya, S.H., M.H., menindak lanjuti dan mendatangi Mapolda Jatim untuk menggelar audiensi dengan Kasubdit Harda (Harta Benda) Unit 1, Kompol Agung.

Namun, hasil pertemuan tersebut justru menyisakan kekecewaan mendalam bagi pihak korban.

Alasan kedaluwarsa yang janggal dalam audiensi tersebut, Kompol Agung menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena perkara dianggap telah kedaluwarsa, mengingat laporan pertama kali dibuat pada tahun 2002.

Pernyataan ini dinilai janggal dan dipertanyakan oleh kuasa hukum pelapor. Teguh Digdaya mengungkapkan, pada tahun 2007 pihak kepolisian sebenarnya telah menerbitkan Surat Panggilan bahkan menetapkan terlapor, Nera alias Narta Dinata, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Secara hukum, status DPO menetapkan terlapor sebagai tersangka dan seharusnya menggugurkan tenggat kedaluwarsa karena proses hukum sedang berjalan.”Anehnya, status DPO sudah keluar sejak 2007 yang artinya terlapor otomatis menjadi tersangka.

Namun hingga detik ini tidak ada tindakan penangkapan atau upaya serius dari penyidik,” tegas Teguh Digdaya usai audiensi di Polda Jatim.

Terlapor adik bos tol, korban terlantar tanpa rumah ironisnya, di tengah status buron tersebut, aset berupa rumah atas nama terlapor Nera yang diketahui merupakan adik kandung dari salah satu pengusaha pemilik jalan tol ternama di Indonesia justru berhasil dijual.

Padahal, sebagai pelapor dan mantan istri, Ibu Ida Susanti memiliki hak atas harta gono-gini sebesar 50 persen dari aset tersebut.

Akibat pembiaran ini, korban tidak mendapatkan sepeser pun haknya dan kini harus hidup telantar tanpa memiliki tempat tinggal.

Mengadu ke Komisi III DPR RI demi keadilan menanggapi jalan buntu di Polda Jatim, tim kuasa hukum tidak tinggal diam.

Langkah hukum selanjutnya yang akan diambil adalah membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan melakukan audiensi ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.”Kami tidak akan berhenti di sini.

Langkah selanjutnya, kami akan membawa carut-marut penegakan hukum ini ke Komisi III DPR RI. Masih ada jalan untuk mencari keadilan,” tambah Teguh.

Melalui upaya ini, Teguh Digdaya berharap institusi kepolisian dan wakil rakyat dapat melihat ketidakadilan yang menimpa Ibu Ida Susanti secara objektif, serta segera mengesekusi status DPO terlapor agar korban mendapatkan hak harta gono-gininya kembali.[red hen]