Terlilit Utang Judi Online, Pembobol Warung Soto Sidoarjo Ditangkap Polisi di Bangkalan

Screenshot_20260823_133454_Gallery

SIDOARJO – Tim Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah warung soto di kawasan Balongbendo, Sidoarjo. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Bangkalan, Madura.

Tersangka diketahui berinisial AJ (20), seorang pria kelahiran Lumajang yang berdomisili di Dusun Laok, Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Kanit III Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP M. Fauzi, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah teras rumah warga di Desa Keteleng, Tragah, Bangkalan, pada Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 23.30 WIB.”Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi di Polsek Balongbendo, Polres Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” ujar AKP M. Fauzi dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 silam sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku membobol Warung Soto Ayam Mada yang berlokasi di Jalan Raya Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Rendi Pratama.Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AJ mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pelaku terlilit utang akibat kecanduan bermain judi online.”Keterangan sementara, tersangka baru pertama kali melakukan aksi ini karena terlilit utang akibat sering bermain judi online,” jelas AKP M. Fauzi.

Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban termasuk satu unit sepeda motor.

Motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah yang tidak dikenal melalui perantara seharga Rp 2.000.000.

Saat menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban yang masih dikuasai pelaku.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit ponsel Oppo A17K warna biru dongker, sebuah dompet hitam berisi KTP atas nama korban, kartu SIM, serta sebuah helm warna putih.

Selain itu, polisi menyita pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu unit ponsel merk Vivo warna kuning milik tersangka.Saat ini, tersangka AJ telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pihak Jatanras Polda Jatim kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu penadah sepeda motor curian tersebut serta mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah disasar oleh pelaku. [red hen]