Hanya 3,5 Jam Setelah Beraksi di Lumajang, Maling Truk Ditangkap Tim Opsnal Jatanras di Pasuruan

Screenshot_20260823_141511_Gallery

LUMAJANG – Pelarian Samsul Arifin (45), seorang sopir asal Dusun Kotokan, Jatiroto, Lumajang, berakhir di tangan polisi. Hanya dalam waktu 3,5 jam setelah membawa kabur sebuah truk, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras di wilayah Pasuruan pada Jumat (21/8/2026) siang.

Aksi pencurian ini awalnya dilaporkan ke Polsek Jatiroto dengan nomor laporan LP/B/6/VIII/2026/SPKT/POLSEK JATIROTO/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR.

Korban melaporkan kehilangan truknya saat diparkir di area Parkiran Bagastor, Kaliboto Lor, Jatiroto, Lumajang, pada Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Dikejar lewat analisis CCTV setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Polda Jatim Unit Ranmor URC (Unit Reaksi Cepat) yang dipimpin oleh Kanit III Subdit III AKP M. Fauzi, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan informasi masyarakat, diketahui bahwa truk curian tersebut dibawa kabur ke arah Pasuruan.

Petugas segera melakukan pengejaran dan penghadangan. Saat melintasi wilayah Winongan, polisi mendeteksi truk tersebut sedang dikendarai oleh pelaku.

Pelaku terlihat mengemudikan truk secara arogan, namun geraknya terhambat oleh kondisi lalu lintas yang padat.

Melihat momentum tersebut, polisi langsung melakukan penghadangan di sekitar Alun-alun Ranggeh, Gondang Wetan, Pasuruan, sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku yang terkejut tidak dapat berkutik dan langsung diamankan petugas.

Modus kunci motor dan motif judi dari hasil interogasi awal, Samsul Arifin mengaku nekat mencuri karena terlilit utang akibat sering bermain judi. Modus yang digunakan tergolong unik.

Pelaku awalnya memarkir sepeda motornya di area pabrik pembongkaran tebu sekitar pukul 03.30 WIB, lalu berjalan kaki menuju parkiran truk Pabrik Gula Jatiroto.

Tersangka kemudian mencoba memasukkan kunci kontak sepeda motornya ke dalam lubang kunci truk.

Ternyata, kunci tersebut cocok dan mesin truk berhasil dihidupkan. Pelaku pun langsung membawa kabur kendaraan besar tersebut.

Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku sempat menghubungi rekannya yang bernama Jarot untuk menjual truk hasil kejahatan tersebut. Jarot mengarahkan pelaku untuk bertemu di Pasuruan.

Namun, saat pelaku tiba di lokasi yang ditentukan, nomor ponsel Jarot sudah tidak aktif.

Barang bukti dan tindak lanjut dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

1 unit kendaraan bermotor truk (hasil kejahatan).1 buah mata kunci T beserta gagangnya.

1 buah ponsel Android milik korban (hasil kejahatan).1 buah ponsel Android milik pelaku.

1 buah tas selempang milik pelaku.

Saat ini, tersangka Samsul Arifin telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Polisi juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ke tempat kejadian perkara (TKP) lain serta memburu keberadaan Jarot yang kini berstatus buron. [red hen]