Satreskoba Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Sabu di Kontrakan Sambikerep, Pria Asal Lamongan Ditangkap
SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar taktik peredaran narkotika yang memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan.
Sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, digerebek petugas setelah kedapatan menjadi gudang penyimpanan sabu.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (12/8/2026), polisi meringkus seorang pria berinisial BN (29), warga asal Kabupaten Lamongan. Tersangka BN ditengarai telah aktif masuk dalam jaringan peredaran gelap narkoba sejak Juni 2026.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan valid yang disampaikan oleh masyarakat setempat.”Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika.
Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan mendalam hingga berujung pada penangkapan tersangka di kamar kontrakannya,” ujar AKP Hadi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).Modus yang digunakan BN terbilang rapi.
Tersangka sengaja menyewa kamar kontrakan tersebut bukan untuk tempat tinggal, melainkan murni sebagai tempat transit dan penyimpanan sabu sebelum dipecah dan diedarkan kepada para pembeli.
Saat melakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang dikonfirmasi sebagai sabu.
Masing-masing plastik memiliki berat bersih 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram, dengan total keseluruhan mencapai 9,57 gram.Tak hanya narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial lainnya yang memperkuat aktivitas ilegal tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip kosong, dua buku catatan transaksi penjualan, uang tunai hasil penjualan senilai Rp900 ribu, serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BN bernyanyi bahwa barang haram seberat total 10 gram itu didapat dari seorang bandar berinisial CA.
Transaksi tersebut dijembatani oleh seorang perantara berinisial AYP, yang saat ini sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan oleh petugas.
Tersangka BN juga mengaku sudah lima kali melakukan transaksi pembelian sabu melalui jaringan ini. Sabu tersebut kemudian ia bagi menjadi paket-paket hemat (pahe) berukuran kecil untuk mengeruk keuntungan pribadi.”Tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga variatif antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Sementara untuk paket setengah gram, dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” pungkas AKP Hadi.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat efektif dalam memberantas peredaran narkoba.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan perburuan intensif terhadap CA yang telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku pemasok utama. [red hen]
