Dokter, Mahasiswa, Karyawan Kompak Jadi Joki UTBK Masuk FK Tanpa Tes Lewat “Jalur Belakang”

Screenshot_20260908_123536_Gallery

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan kasus joki penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran. Enam orang dengan profesi berbeda duduk sebagai terdakwa, mulai dari dokter, dokter gigi, mahasiswa, hingga karyawan swasta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar Rabu 2/9/2026 di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono. Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak membacakan kronologi lengkap praktik “jalur belakang” yang menyeret nama tiga kampus besar di Jawa Timur.

Keenam terdakwa tersebut adalah Nehemia Raphael Susanto [Mahasiswa] , I Komang Parama Panditha Putra [Karyawan Swasta], Praditya Irgy Fahrezy, [Mahasiswa], Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, [Dokter], Darmawan Prasetyo [Dokter] dan Drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG, [Dokter Gigi Puskesmas Bulu-bulu Sumenep].

Awal Mula permintaan “Jalur Belakang”, Menurut dakwaan JPU, kasus ini bermula saat saksi Roni Zulkarnain meminta tolong kepada terdakwa Ikhwanuddin.

“Saksi Roni Zulkarnain menanyakan dok apakah bisa membantu memasukkan anak saya? saya kuliah di fakultas kedokteran lewat jalur belakang,” ujar jaksa membacakan dakwaan.

Ikhwanuddin kemudian mengajak Roni bicara di rumahnya dan memberikan nomor handphone. Pada 9 November 2025 di rumah Ikhwanuddin, Roni kembali bertanya soal kemungkinan masuk FK.

“Ya saya akan membantu melalui jalur belakang. Mekanismenya kasih apa saja dokumen yang diminta untuk diproses,” lanjut jaksa.

Roni awalnya meminta wilayah Malang karena ada Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang.

Tarif: Rp700 Juta Hingga Rp800 Juta Pertemuan ketiga terjadi 27 November 2025. Hadir juga saksi Hendi Karisma dan Sumiyani. Di pertemuan inilah dibahas tarif untuk kelulusan tanpa tes UTBK SNBT.

Jaksa menyebut, untuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya dipatok Rp800.000.000. Universitas Brawijaya Malang juga Rp800.000.000. Sementara Universitas Negeri Malang sebesar Rp700.000.000.

“Saksi Hendi Karisma akhirnya memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang,” kata JPU Estik Dilla.

Roni kemudian membayar down payment Rp300.000.000 ke rekening BCA milik Ikhwanuddin.

Rantai Joki, dari dokter ke karyawan Setelah dokumen lengkap, Ikhwanuddin meneruskan ke terdakwa Darmawan Prasetyo. Darmawan lalu mengirim formulir pendaftaran atas nama Hendi Karisma Nael Royan kepada terdakwa Bayu Priagung, yang juga berprofesi dokter.

Bayu kemudian menghubungi I Komang Parama Panditha Putra untuk menanyakan kesanggupan meluluskan Hendi melalui jalur UTBK SNBT 2026 tanpa tes dengan sistem joki. Di titik ini juga disepakati harga.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama Pasal 272 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiga Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan g UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai dakwaan dibacakan, para terdakwa kembali ke tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (red hen)