Kurir Antarkota Diringkus di Singosari, Polres Malang Gagalkan Penyelundupan 1,1 Kg Sabu dari Jakarta
MALANG – Satresnarkoba Polres Malang Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar jaringan Jakarta-Malang. Polisi menyita lebih dari 1,1 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, hingga ratusan cairan vape mengandung bahan kimia berbahaya siap edar.
Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas meringkus seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pria tersebut diduga kuat berperan sebagai kurir lintas wilayah yang bertugas menjemput barang haram dari Jakarta.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, mengungkapkan dari tangan tersangka petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 1.159,49 gram.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita 2.122 butir ekstasi serta 168 cartridge vape berisi cairan etomidate.”RM ini sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta.
Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” ujar AKBP Rulian Syauri saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).
Sasar Wilayah Jawa Timur, Tergiur Upah Rp10 JutaBerdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RM mengaku tergiur menjalankan aksi nekat ini karena diiming-imingi imbalan sebesar Rp10 juta oleh sang bandar.
Tersangka juga mengklaim sudah meloloskan pengiriman serupa sebanyak tiga hingga empat kali sebelum akhirnya terciduk.
“Kalau pengakuan tersangka, dia mengaku sudah tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelas Rulian.
Beruntung, polisi bergerak cepat menangkap RM sebelum seluruh barang haram tersebut sempat dipecah dan diedarkan ke Kabupaten Malang serta beberapa wilayah lain di Jawa Timur.
Lewat penggagalan besar ini, Polres Malang mengkalkulasikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Buron Otak Utama dan Ancaman Hukuman Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pengembangan intensif di lapangan.
Polisi tengah memburu sosok utama yang memerintahkan RM serta melacak kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, RM kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Malang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat.Di akhir penjelasannya, AKBP Rulian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silakan menghubungi hotline 110,Dua puluh empat jam akan ditanggapi dengan cepat,” pungkasnya. [Red hen]
