Motor Curian Mogok, Dua Maling di Surabaya Babak Belur Diamuk Massa
SURABAYA – Aksi nekat dua pria pengangguran di Surabaya berakhir tragis di rumah sakit.
Akibat gagal membawa kabur sepeda motor curian yang mogok, keduanya babak belur setelah menjadi sasaran amukan warga yang geram.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi di Jalan Rungkut Kalianyar No. 154, Surabaya, pada Senin (31/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial MW (26) dan RWS (30).
Berdasarkan pemeriksaan awal pihak kepolisian, keduanya mengaku baru pertama kali melancarkan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, membeberkan kronologi kronis yang memicu kemarahan massa. Kedua pelaku sebenarnya berhasil mengeksekusi target kendaraan di lokasi.
Namun, sepeda motor curian tersebut tak kunjung menyala saat hendak dibawa kabur.”Jadi kendaraan ini setelah diambil, distarter tidak bisa karena mungkin ada kendala mesinnya. Namun, pelaku tetap nekat menuntun motor tersebut,” terang Kompol Herry Iswanto.
Aksi mencurigakan menuntun sepeda motor di tengah malam itu rupanya tepergok oleh orang tua pemilik kendaraan.
Saksi yang curiga langsung berteriak meminta pertolongan hingga mengundang kedatangan warga sekitar. Dalam hitungan detik, massa yang emosi langsung mengepung dan menghakimi kedua pelaku di tempat.
Beruntung, personel Polsek Semampir bergerak cepat ke lokasi kejadian usai menerima laporan dari masyarakat.
Petugas langsung mengevakuasi kedua terduga pelaku yang sudah dalam kondisi terluka parah untuk dilarikan ke rumah sakit terdekat.”Alhamdulillah, karena kesigapan anggota, kedua pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit.
Setelah menjalani perawatan medis selama dua hari dan kondisinya membaik, kini keduanya sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.Atas perbuatannya, MW dan RWS kini harus mendekam di sel tahanan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. [red hen]
