Polres Lamongan Ringkus Tujuh Tersangka dan Sita 28,35 Gram Sabu Selama September 2026
LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan sukses menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya sepanjang September 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap lima kasus, menangkap tujuh orang tersangka, serta menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 28,35 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menegaskan bahwa keberhas ilan ini merupakan bagian dari komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Dari lima perkara yang ditangani, terdapat tiga kasus yang menjadi sorotan utama karena jumlah barang bukti yang cukup besar dan modus operandi yang digunakan.
Kasus Menonjol dan Modus Operandi
Berdasarkan data resmi kepolisian, berikut adalah detail pengungkapan kasus menonjol yang berhasil dibongkar:
• Penangkapan di Paciran: Polisi membekuk seorang tersangka berinisial SG di wilayah Kecamatan Paciran. Dari tangan SG, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.
• Jaringan Sistem Ranjau: Kasus besar lainnya melibatkan dua pemuda, yakni AH (19) dan RBS (24), dengan sitaan sabu seberat 16,23 gram.
• Perintah DPO: Tersangka AH dan RBS diketahui mengedarkan barang haram tersebut atas perintah langsung dari seorang bandar berinisial A, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
• Mekanisme Edar: Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini membagi sabu menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital.
Barang dikirim menggunakan sistem ranjau (meletakkan di lokasi tersembunyi yang disepakati) maupun penjualan langsung kepada pembeli.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Selain mengamankan puluhan gram sabu, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran gelap ini, antara lain:
• 8 unit telepon seluler (HP)
• 3 unit timbangan elektrik
• 2 unit sepeda motor
• 13 bungkus plastik klip kosong
• 1 buah dompet dan 1 set alat hisap sabu (bong)
Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat karena dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika.
Penyidikan dipastikan tidak berhenti sampai di sini.
Pihak Polres Lamongan saat ini tengah melakukan pengembangan kasus hingga ke Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, guna melacak keterlibatan pihak lain serta memutus total rantai jaringan pengedar ini.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui saluran layanan resmi Polres Lamongan. [Red hen]
