Praktisi hukum berikan Apresiasi kepada Ombudsman RI Sidak ke Lapas Kelas II A Cibinong
Bangunan mewah dan fasilitas tidak lazim di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) melanggar prinsip kesetaraan dan tidak memiliki dasar hukum dalam hak narapidana.
Menanggapi hal kejadian di Lapas Cibinong viral di tengah masyarakat salah satu Praktisi Hukum yang Biasanya di Panggil Alvin mengatakan mengenai kasus viral di Lapas Kelas IIA Cibinong yang disorot oleh Ombudsman RI beberapa hari yang lalu. Kamis, 1 Oktober 2026
“Berikan Apresiasi setinggi-tingginya mengenai kinerja Ombudsman RI sidak ke Lapas Cibinong beberapa hari yang lalu sampai Viral di tengah masyarakat.
Harapan saya kepada Presiden RI yang saat ini masih di pimpin oleh Prabowo Subianto untuk berikan sebuah Penghargaan kepada jajaran Ombudsman RI yang telah berani membongkar dugaan bangunan mewah dan dugaan yang lainnya,
Ia juga menambahkan, agar kedepannya tidak terulang kembali mengenai lapas kelas II A Cibinong yang viral beberapa hari yang lalu sebagai berikut
• Larangan Perlakuan Khusus: Hak narapidana diatur secara normatif dan tidak mencakup hak memperoleh fasilitas atau kamar mewah akibat kemampuan ekonomi maupun status sosial tertentu.
• Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Suap): Praktik jual beli fasilitas, komersialisasi sel, atau penyediaan kluster mewah bagi narapidana tertentu dapat dikategorikan sebagai bentuk suap yang melibatkan penyelenggara negara/ASN.
• Ekonomi Bayangan (Underground Prison Economy): Fenomena ini mencakup transaksi berjenjang ilegal di dalam lapas yang sering kali disamarkan dengan dalih alih fungsi tata ruang atau rumah asimilasi.
Usut tuntas dan transparan mengenai keterlibatan oknum-oknum di jajaran lapas kelas IIA Cibinong di beri hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI. Ujarnya (S.hadi Purba/red)
