Rehab Jembatan Sukomulyo (Mojorejo-Tanjungan) Menyimpang Satker Kabupaten Mojokerto Tutup Mata

IMG-20260801-WA0152

Mojokerto – Realisasi dalam paket pekerjaan Rehabilitasi jembatan Sukomulyo (Di ruas jalan mojorejo-Tanjungan) terlaksana senilai Rp.1.115.649.000,00 pelaksanaan oleh CV.DZP berkontrak 4 juni hingga 31 oktober 2026
Melalui satker DPUPR kabupaten mojokerto.

Dari pantauan awak media dan sejumlah aktivis Penggiat konstruksi terdapat kejanggalan dugaan melawan hukum akan kwantitas dan kwalitas potensi kerugian negara.

Wibisono iskandar saat melintas mengatakan, Persiapan pada pekerja abaikan Smk3 dan Apd dilapangan, Pemakaian semen gunakan merek singo merah dan material besi diduga bercampur merek BHS kondisi beberapa berkarat sangat tidak layak indikasi abaikan Tkdn.

Profil bowplank sedapatnya tdk gunakan kayu ukuran 57, bahkan Material pasir gunakan lebo halus seperti bedak tidak tajam seharusnya asal lumajang atau brantas, sedangkan pembuatan bekesting alakadarnya pemakaian lebi dari 3x seharusnya muktiplex lapis film atau polesan solar.

Nampak pemakaian batu kali tidak murni akan tetapi bercampur batu gunung dan bekas, pasangan pecah belah lebih dari diameter 15/20 cm terlalu besar, aneh nya pondasi bawah sebagai Anstampeng tidak terlihat indikasi dihilangkan (fiktif).

Pelaksanaan dugaan penyimpangan akan kwalitas dan kwantitas oleh rekanan tanpa di awasi pihak konsultan karna tidak nampak di lapangan dugaan kongkalikong loloskan pembayaraan ucapnya sambil berlalu.

Sisi lain sosok Aktivis Bang Junn Gondrong ketika berkomentar hal pelaksanaan diduga terdapat banyak kejanggalan indikasi mensiasati meraih keuntungan diluar batas wajar guna pertebal isi dompet potensi kerugian negara abaikan ketentuan dan persyaratan dokumen kontrak,sangat layak pihak APH melakukan Sidak lapangan bila pengaduan sebagai arsip masuk ke meja sebagai pendukung ucap bang junn bila bukti Visual sangat nyata dan tidak bisa di hilangkan dukungan kita kepada pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah harus tegas sesuai No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bila mengacu UU No 31 Tahun 1999 junto dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Satker PU kabupaten mojokerto RB ketika di temui tidak ada di ruangan hingga brita ini diturunkan seakan tutup mata dan melakukan pembiaran.

(Tim)