Satreskoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran 81 Gram Sabu di Menganti,
GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu skala besar di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Seorang pemuda berinisial AD (28) diringkus polisi bersama puluhan kantong paket sabu siap edar.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan membekuk tersangka pada Selasa (28/7) sekitar pukul 19.00 WIB.”Saat dilakukan penggeledahan, kami menyita total 30 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan mencapai 81,46 gram,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Polisi menemukan barang bukti tersebut di dua lokasi berbeda.
Sebanyak 21 plastik klip sabu disembunyikan tersangka di dalam pakaian yang ia kenakan saat ditangkap.
Sementara itu, 9 plastik klip sabu tambahan ditemukan petugas saat melakukan penyisiran di kamar kos tersangka.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang.
Di antaranya adalah timbangan elektrik, lima pack plastik klip, skrop sedotan, isolasi hitam, wadah cotton buds, bungkus permen Kopiko, ponsel Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.
Tergiur upah dan sabu gratis berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial CM.
Tersangka mengambil sabu seberat 100 gram (1 ons) dengan sistem ranjau di kawasan Benowo, Surabaya.
Barang besar itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar di wilayah Gresik. AD nekat menjadi kurir dan pengedar karena tergiur imbalan yang dijanjikan oleh CM.”Tersangka mengaku dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp1 juta dan bonus sabu gratis sebanyak 5 gram untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Kapolres.
Kini, petualangan hitam AD harus berakhir di sel tahanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026.Selain itu, tersangka juga dibidik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana berat.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO CM yang menjadi otak di balik peredaran ini. [red/hen]
