Satreskoba Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba di Rusunawa Sumbo, 2,5 Ons Sabu Disita

Screenshot_20260821_100618_Gallery

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar. Jaringan sabu antarkota lintas Surabaya-Malang resmi dibongkar.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang tersangka. Mereka adalah MZK (26), mantan juru parkir asal Surabaya yang menjadi kurir, dan ABA (36), warga Malang yang bertindak sebagai bandar.

Petugas menyita barang bukti fantastis. Total ada 100 poket sabu siap edar dengan berat mencapai 250,16 gram atau 2,5 ons.”Ini komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, Rabu (19/8/2026).

Berawal dari Kamar Kos, Berakhir di Rusunawa SumboMuka dari pembongkaran ini terbilang dramatis. Awalnya, polisi menggerebek rumah kos MZK di Jalan Dupak Bangunrejo.

Namun, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun di sana.Polisi tidak menyerah begitu saja.

Setelah diinterogasi secara intensif, MZK akhirnya bernyanyi. Ia mengaku menyembunyikan narkoba di rumah orang tuanya.Lokasinya berada di Rusunawa Sumbo, Surabaya.

Tim Satresnarkoba bergerak cepat menggeledah lokasi tersebut. Hasilnya, ratusan poket sabu dan alat pembagi barang haram ditemukan.

Modus ‘Safe House’ dan Sistem RanjauAKBP Dodi Pratama menjelaskan, MZK memanfaatkan rumah orang tuanya untuk mengelabui petugas.

Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penyimpanan aman (safe house).”Ini pengiriman paling banyak, yakni 2,5 ons. Selama ini tersangka mengambil barang secara ranjau dan dikendalikan oleh tersangka ABA,” kata Dodi.

Dari nyanyian MZK, polisi melakukan pengejaran hingga ke luar kota. Sang bandar, ABA, akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di wilayah Blitar.

Upah Menggiurkan sang Juru ParkirKepada penyidik, MZK mengaku tergiur menjadi kurir karena himpitan ekonomi.

Mantan juru parkir ini sudah empat kali menerima kiriman sabu dari ABA.Sistem bisnis haram ini menggunakan skema komisi. MZK mendapatkan bayaran Rp550 ribu untuk setiap gram sabu yang habis terjual.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai undang-undang narkotika yang berlaku.
[red/hen]