Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Sikat Bandar Ratusan Pil Koplo Di Diwek Jombang

1784095840_2d8b23702ea240722ca8

JOMBANG – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap obat keras berbahaya (OKERBAYA) di wilayah hukum Kabupaten Jombang kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir pil koplo siap edar dari tangan seorang pemuda lokal.

Tersangka yang diketahui berinisial MAZ (26), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diringkus petugas tanpa perlawanan dalam sebuah penyergapan pada Senin (13/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa keberhasilan anggotanya dalam menggulung pengedar okerbaya ini berawal dari adanya peran aktif masyarakat.

Warga di sekitar lokasi mengeluhkan sekaligus resah melihat adanya indikasi aktivitas transaksi obat terlarang yang kerap terjadi pada malam hari.

Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat tersebut, tim Opsnal langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif secara persuasif di lapangan.

Setelah dipastikan target berada di lokasi, anggota bergerak cepat melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat secara menyeluruh, petugas dibuat terkejut dengan rapinya manajemen pengepakan obat terlarang tersebut. Polisi berhasil menemukan barang bukti utama berupa 770 butir pil jenis dobel L.

Ratusan pil koplo tersebut rupanya telah dikelompokkan dan dikemas rapi ke dalam 77 kantong plastik klip bening kecil, di mana masing-masing plastik klip tersebut berisi 10 butir pil terlarang yang siap didistribusikan kepada para pelanggannya.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka MAZ telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Jombang guna menjalani proses penyidikan lanjutan.Penyidik Satresnarkoba menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan MAZ semata.

Saat ini tim penyidik masih melakukan interogasi mendalam guna melacak asal-usul atau pemasok utama.
[Hendra]