303 Perjudian Sabung Ayam Dadu Cap Jiki di Desa Klurak Candi Sidoarjo Diduga Masih Beroperasi, Pihak APH Tutup Mata

IMG-20260802-WA0244

SIDOARJO – Angkat berita Isu mengenai maraknya praktik perjudian di wilayah Kabupaten Sidoarjo kembali menyita perhatian publik. Aktivitas yang diduga melibatkan judi dadu hingga sabung ayam di kawasan Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dikabarkan masih terus berlangsung. Padahal, sebelumnya sempat beredar kabar bahwa tempat arena judi atau yang kerap disebut “kalangan” tersebut telah dibongkar dan ditutup oleh petugas.

Berdasarkan penuturan sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dengan kabar penutupan yang beredar. Arena perjudian tersebut disinyalir masih aktif beroperasi dengan skema “buka-tutup”, bahkan terkesan semakin membesar.

Kekhawatiran Warga dan Isu “Tutup Sementara” Masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan aktivitas ilegal ini. Mereka menyayangkan belum adanya langkah konkrit dan penindakan tegas yang mampu menghentikan operasional arena judi tersebut secara permanen.

“Lokasi arena judi di daerah kami bukannya bersih, malah makin ramai. Kami sangat berharap ada tindakan nyata dan tegas dari kepolisian karena keberadaan mereka sangat mengganggu ketertiban,” ungkap salah seorang warga pada Minggu (2/8/2026).

Warga juga mempertanyakan kebenaran informasi yang sebelumnya viral di media sosial terkait penertiban serta pembakaran arena judi di lokasi tersebut. Muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa tindakan penutupan sebelumnya hanyalah formalitas sesaat atau sekadar gertakan tanpa pengawasan berkelanjutan.

Rumor Perlindungan dan Respon Pemerintah Daerah tidak berhentinya aktivitas perjudian ini memicu berbagai spekulasi liar di kalangan warga, termasuk dugaan adanya “main mata” atau perlindungan dari oknum tertentu. Kendati demikian, rumor tersebut hingga saat ini belum disertai bukti autentik dan masih memerlukan verifikasi serta penyelidikan lebih mendalam dari pihak berwenang.

Menanggapi aduan dan informasi yang berkembang, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, memberikan respon tegas saat dikonfirmasi. Pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Pemkab Sidoarjo meminta detail informasi lokasi akurat agar dapat segera ditindaklanjuti bersama instansi terkait.

Payung Hukum dan Harapan Kepada Penegak Hukum secara hukum, segala bentuk perjudian merupakan tindakan pidana melanggar undang-undang. Praktik ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa:

Setiap orang yang sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau terlibat dalam penyelenggaraan judi tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara.

Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga pembubaran dan penangkapan terhadap para pelaku.

Masyarakat Desa Klurak dan Kecamatan Candi kini menaruh harapan besar kepada jajaran Polresta Sidoarjo dan Polsek Candi. Warga mendesak kepolisian turun langsung ke lapangan untuk menyisir lokasi, membongkar arena secara permanen, dan mengusut tuntas pihak penyelenggara guna mengembalikan kondusifitas serta keamanan di wilayah Sidoarjo.

Hingga narasi ini ditayangkan, konfirmasi resmi dari pihak Polresta Sidoarjo terkait status operasional lokasi tersebut masih terus diupayakan demi menyajikan informasi yang berimbang dan akurat.

(Red)