EDITORIAL HUKUM DAN KEBANGSAAN
JAKARTA – Pencitraan Tidak Akan Pernah Menggantikan Kinerja: Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Narasi
Oleh: Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat, Konsultan Hukum, dan Pemerhati Konstitusi
Negara Republik Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, setiap penyelenggara negara memperoleh legitimasi bukan semata-mata karena jabatan yang disandang, melainkan karena amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata, pelayanan yang berkualitas, dan penghormatan terhadap hukum.
Dalam era digital saat ini, masyarakat disuguhi arus informasi yang begitu deras. Hampir setiap hari publik menyaksikan berbagai publikasi mengenai keberhasilan program, kunjungan kerja, konferensi pers, seremoni, maupun dokumentasi kegiatan pemerintahan. Komunikasi publik tentu merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan modern. Namun komunikasi tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menutupi kenyataan di lapangan.
Pemerintahan yang baik tidak diukur dari seberapa sering tampil dalam pemberitaan, melainkan dari sejauh mana rakyat benar-benar merasakan manfaat kebijakan yang dihasilkan. Jalan yang baik, pelayanan kesehatan yang mudah, pendidikan yang berkualitas, birokrasi yang sederhana, penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat merupakan ukuran keberhasilan yang sesungguhnya.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa negara berkewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan berkeadilan kepada masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar norma administratif, melainkan fondasi moral penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Oleh sebab itu, pencitraan tidak boleh menggeser substansi pelayanan publik. Narasi keberhasilan harus sejalan dengan realitas yang dirasakan masyarakat.
Sebagai advokat, saya meyakini bahwa kritik yang disampaikan secara objektif, argumentatif, dan berdasarkan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Kebebasan tersebut merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh dipersempit oleh sikap antikritik.
Pejabat publik yang bekerja dengan integritas semestinya tidak alergi terhadap kritik. Sebaliknya, kritik harus dipandang sebagai mekanisme koreksi agar kebijakan tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat dan prinsip negara hukum. Yang patut dikhawatirkan justru ketika kritik dianggap sebagai ancaman, sementara pujian dijadikan indikator keberhasilan.
Kepercayaan publik tidak lahir dari banyaknya slogan, baliho, tayangan media, atau konten digital. Kepercayaan tumbuh dari konsistensi antara ucapan dan tindakan, antara janji dan realisasi, serta antara kewenangan dan tanggung jawab. Rakyat mampu membedakan mana keberhasilan yang nyata dan mana sekadar pencitraan.
Sejarah telah berkali-kali membuktikan bahwa kekuasaan yang hanya bertumpu pada pencitraan tidak akan bertahan lama. Sebaliknya, kepemimpinan yang dibangun atas dasar integritas, keberanian mengambil keputusan, keterbukaan terhadap kritik, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat akan meninggalkan jejak yang dikenang sepanjang masa.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi, kita harus bersama-sama membangun budaya pemerintahan yang mengutamakan hasil, bukan sekadar penampilan; mengedepankan pelayanan, bukan popularitas; serta menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan citra.
Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan pemimpin yang sekadar pandai berbicara tentang keberhasilan. Rakyat membutuhkan pemimpin yang mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan pelayanan yang benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab sejarah tidak mencatat siapa yang paling sering tampil di hadapan kamera, melainkan siapa yang paling besar pengabdiannya kepada rakyat dan bangsanya.
“Pencitraan dapat membentuk persepsi sesaat, tetapi hanya kinerja yang mampu membangun kepercayaan. Dan dalam negara hukum, kepercayaan rakyat adalah legitimasi tertinggi bagi setiap penyelenggara negara.”
Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat, Konsultan Hukum, Mediator, dan Pemerhati Konstitusi [Hendra]
