BPN Rote Ndao Tidak Bisa Dipercaya: Sertifikat Hilang, Syarat Terpenuhi, Tapi Sertifikat Tanah 32 Hektar Keluarga Feoh Tak Kunjung Terbit
ROTE NDAO – Kisah perjuangan keluarga Kristian Feoh di Dusun Say, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, NTT, menjadi bukti nyata bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum bisa dipercaya menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat kecil. Sudah 28 tahun keluarga ini menggarap tanah seluas 32 hektar, sudah bayar pajak, sudah lalui segala prosedur, bahkan sudah dapat surat “bersih dan jelas” dari kementerian terkait, namun sertifikat hak milik masih ditahan-tahan dengan alasan yang berubah-ubah.
Tanah itu diolah dengan keringat sendiri sejak 1998. Kristian Feoh menanam kelapa, beternak, dan menjadikan lahan itu sumber hidup keluarga. Ia sadar hukum: sejak 2018 sudah mendaftar dan rutin bayar PBB ke Dispenda. Namun nasib buruk datang 2021, saat oknum mafia tanah berusaha merebut. Karena Kristian menolak menjual, mulailah permainan kotor birokrasi dimulai.
Antara 2022–2023, tiba-tiba terbit sertifikat atas nama Lukius Gasper—sosok yang diduga kuat bagian jaringan mafia tanah. Saat Kristian mau bayar pajak 2023, namanya sudah diganti. Anehnya, justru pihak mafia yang kemudian membayar pajak atas tanah yang sudah dikuasai keluarga Feoh puluhan tahun itu.
Kristian tidak menyerah. Ia terus bayar pajak kembali mulai 2025 dan menggugat ke pengadilan, meski awalnya ditolak. Titik terang tampak datang 3 Desember 2025: sertifikat atas nama Lukius Gasper dikembalikan dan dinonaktifkan oleh BPN. Hari itu juga, keluarga Feoh ajukan permohonan SHM atas nama sendiri, diterima dan diarahkan langsung oleh petugas BPN. Akhirnya masalah selesai? Ternyata tidak.
BPN Bermain: Alasan Berubah Tiap Waktu
Akhir Desember 2025, BPN bilang dokumen lengkap dan sudah ukur tanah. Tapi pas Bupati Rote Ndao Paulus Henukh turun ke lokasi Januari 2026, proses mendadak macet. Kepala BPN Rote Ndao, Aziz Basari, tiba-tiba beralasan tanah itu masuk Hutan Lindung dan PIPPIB, minta keluarga urus surat clean and clear sampai ke pusat.
Keluarga bergerak: dari Dinas Kehutanan Rote Ndao, BPKH NTT, sampai Kementerian di Jakarta. Tanggal 2 April 2026, surat clean and clear resmi diterima. Artinya dua alasan utama BPN sudah gugur. Tapi lagi-lagi ditolak.
Tanggal 12 Mei 2026, BPN keluar dengan alasan baru: tanah terkena Kawasan Sempadan Pantai. Padahal sebelumnya sudah diukur dan dinyatakan lengkap. Ini jelas-jelas akal-akalan. Yandri Funai Nalle, anak Kristian, tetap ikuti semua: bayar Surat Perintah Setor dua kali, hadiri sidang lapangan bersama 6 petugas BPN, serahkan surat pernyataan terima luas ukur 8 Juni 2026. Semua syarat penuh, tapi sertifikat tak kunjung keluar.
Wilson Lalengke: Pejabat Jangan Khianati Amanah Rakyat
Melihat permainan birokrasi ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, angkat bicara tegas. Ia langsung soroti kinerja Kepala BPN Rote Ndao Aziz Basari dan Bupati Paulus Henukh.
“BPN di sini tidak bisa dipercaya. Mereka ubah aturan dan alasan seenaknya demi kepentingan yang tidak jelas. Saya minta Kepala BPN dan Bupati bekerja profesional. Kalian digaji pakai uang rakyat, diberi mandat negara, bukan untuk mengkhianati dan mempersulit orang kecil,” tegas Wilson dari Jakarta, Senin (8/6/2026).
Petinggi HAM dan alumni Lemhannas ini menegaskan, negara ada untuk melindungi hak milik warga, bukan malah jadi penghalang. “Keluarga Feoh sudah berjuang ikuti semua prosedur bertahun-tahun. Kalau syarat sudah lengkap, kenapa masih ditahan? Jangan jadikan tanah rakyat sebagai ladang main-main kekuasaan atau kepentingan pihak tertentu,” tambahnya.
Kasus ini bukti nyata: prinsip hukum negara dan nilai Pancasila—Keadilan Sosial, Kemanusiaan Adil—masih sekadar tulisan bagi pejabat tertentu. Seperti kata filsuf, kekuasaan sah jika melindungi hak rakyat. Saat BPN dan pemerintah daerah berbuat sebaliknya, maka kepercayaan rakyat runtuh.
Keluarga Feoh belum berhenti berjuang. Sertifikat itu bukan cuma kertas, tapi pengakuan negara atas keringat mereka 28 tahun. Kalau BPN tetap bungkam dan beralasan tanpa dasar, maka kesimpulannya sudah jelas: BPN Rote Ndao gagal tugas, tidak bisa dipercaya, dan telah mengkhianati amanah rakyat.(TIM/Redaksi)
