Bermula dari Sembako di Sidoarjo, Jaringan (Uang Palsu) Upal Lintas Provinsi Senilai Rp61,9 Juta Digulung

FB_IMG_1786458766834

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) berskala lintas provinsi.

Tidak main-main, dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti uang palsu siap edar dengan total mencapai Rp61,9 juta.Kasus besar ini terungkap berawal dari kecurigaan warga di kawasan Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Seorang pria tertangkap basah saat diduga membayar belanjaan di sebuah toko sembako menggunakan uang palsu.

Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 91 lembar upal pecahan Rp20.000 dan 6 lembar upal pecahan Rp50.000. Total barang bukti awal berkisar Rp2,12 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan melalui media sosial Facebook.

Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga kuat sudah pernah lolos membelanjakan upal pecahan Rp50.000 dengan total nilai Rp700.000 di toko sembako yang sama sebelumnya.

Dikembangkan Hingga ke Jawa TengahPolisi langsung melakukan pengembangan mendalam dari pengakuan tersangka.

Jejak digital dan rantai peredaran menuntun tim penyidik bergerak ke wilayah Jawa Tengah.

Di lokasi pengembangan tersebut, polisi berhasil menemukan lumbung yang lebih besar.

Petugas menyita tumpukan uang palsu siap edar senilai puluhan juta rupiah beserta sejumlah peralatan produksi yang diduga kuat digunakan untuk mencetak upal tersebut.

“Hasil pengembangan mengungkap uang palsu siap edar senilai Rp61,9 juta, sekaligus sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatannya,” ujar sumber kepolisian.Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman intensif.

Petugas memburu bandar besar serta pihak-lain yang terlibat dalam jaringan pembuat dan pengedar uang palsu antar-provinsi ini. [red/hen]