Rusak Otak dan Masa Depan Korban, MA Ketok Palu Vonis Mati Herry Wirawan

FB_IMG_1786457792880

BANDUNG — Keadilan bagi belasan santriwati korban predator seksual Herry Wirawan akhirnya menemui babak akhir yang mutlak.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemerkosa 13 santri di Bandung tersebut.

Dengan keputusan ini, Herry Wirawan dipastikan tetap menghadapi hukuman mati.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni, bersama anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi, dengan tegas memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Segala upaya Herry untuk meloloskan diri dari jerat hukum tertinggi kandas.Perjalanan kasus ini berjalan cukup panjang dan penuh drama hukum.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry sempat “lolos” dari tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hanya divonis penjara seumur hidup.

Namun, jaksa yang konsisten membela korban langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hasilnya, pengadilan tingkat kedua mengabulkan permohonan tersebut dan menjatuhkan vonis mati.

Ogah dihukum mati, Herry mencoba peruntungan terakhir melalui kasasi ke MA, yang kini berakhir dengan penolakan total.

Aksi bejat Herry Wirawan sendiri berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.

Fakta persidangan mengungkap dampak mengerikan dari kejahatan kemanusiaan ini.

Perbuatan Herry tidak hanya menghancurkan masa depan para korban, tetapi juga merusak fungsi otak dan mengganggu perkembangan psikologis anak-anak yang seharusnya ia lindungi.

Kini, sang predator harus membayar mahal kejahatan biologisnya di hadapan hukum negara. [red/hen]