Diduga Hendak Pesta Sabu, Kepala Dusun di Kraton Pasuruan Diciduk Polisi

FB_IMG_1786723831961

PASURUAN – Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Pasuruan berinisial MI (41) terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) di Desa Semare, Kecamatan Kraton tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka MI diamankan oleh petugas di kediamannya pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di wilayah Desa Semare.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum penangkapan terjadi, MI sempat didatangi oleh seorang rekannya berinisial NA pada pukul 16.00 WIB untuk menyerahkan sabu sekaligus menerima pelunasan uang sebesar Rp 300 ribu.

Barang haram tersebut kemudian disimpan oleh MI di atas lemari penyimpanan piring dengan dibungkus lembaran tisu.

Tak lama kemudian, MI diduga sempat mengonsumsi sabu tersebut bersama rekannya menggunakan alat isap (bong).

Saat petugas kepolisian datang menggerebek lokasi pada pukul 17.00 WIB, NA sudah meninggalkan tempat, sementara MI dan satu orang lainnya berinisial MA kedapatan masih berada di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sisa barang bukti sabu yang diakui oleh MI sebagai miliknya. Handphone milik MA yang berada di lokasi juga turut disita petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Proses hukum terhadap oknum kepala dusun ini dipastikan terus berjalan. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa para saksi serta tersangka, hingga mengirimkan sampel barang bukti sabu ke Laboratorium Forensik (Labfor) sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [red/hend]