Ditressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Murah dari Dalam Lapas, Kerugian Rp3,7 Miliar

WhatsApp-Image-2026-08-03-at-5.13.08-PM-840x493.jpeg

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Para pelaku melancarkan aksi tipu-tipu bermodus penawaran logam mulia dengan harga murah di bawah pasar hingga meraup keuntungan miliaran rupiah.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya merupakan warga binaan (narapidana) di dalam lapas berinisial IJS, IR, MAH, dan SYR. Sementara satu tersangka lain adalah seorang perempuan berinisial RML alias Beby yang berperan di luar penjara sebagai penampung dan pengelola aliran dana haram tersebut.

Komitmen memberantas kejahatan siber ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” tegas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Dikendalikan dari Dalam Penjara,Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa para pelaku yang berada di dalam lapas memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk memburu dan memperdaya korban.

Aksi penipuan ini bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor baru yang mengaku sebagai anaknya. Setelah berhasil membangun kepercayaan korban, pelaku mulai menawarkan promo investasi emas batangan seharga Rp2,35 juta per gram.

Harga ini jauh lebih murah dibanding harga pasar normal yang menyentuh Rp2,8 juta per gram.”Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban langsung membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram. Total transaksinya mencapai Rp587,5 juta,” ungkap Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Korban yang tidak curiga langsung mentransfer uang setengah miliar lebih tersebut ke rekening bank milik tersangka RML.

Kedok penipuan ini baru terbongkar setelah suami korban merasa janggal dan langsung menghubungi anak kandung mereka yang asli untuk melakukan konfirmasi.

Pembagian Peran dan Total Kerugian Rp3,7 MiliarBerdasarkan hasil penyelidikan mendalam, sindikat ini memiliki pembagian peran yang sangat rapi.

Tersangka IJS dan MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak dan sistem untuk mengeksekusi penipuan. Sedangkan SYR dan IR bertugas memfasilitasi rekening penampung.”Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan, sekaligus bertugas mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” jelas Kombes Pol. Bimo.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti kuat. Mulai dari telepon seluler, buku rekening bank, bukti mutasi, kartu ATM, akun dompet digital, hingga aset perhiasan mewah yang diduga kuat dibeli dari uang hasil kejahatan.

Polda Jatim kini tengah melakukan pengembangan besar-besaran. Diduga kuat, korban dari sindikat ini tidak hanya satu orang.“Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain.

Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” cetus Kombes Pol. Bimo.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008, serta pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jatim mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim. Polisi juga memastikan akan terus melacak aliran dana (asset recovery) hasil kejahatan ini hingga tuntas. \Hen/