Dugaan Intimidasi Santriwati di Sukoharjo: Kapolri Didesak Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo
SUKOHARJO — Gelombang desakan kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena kian menguat.
Tuntutan publik ini mencuat sebagai buntut dari aksi penggeledahan oleh aparat gabungan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Operasi kepolisian yang berlangsung pada waktu istirahat tersebut menuai kecaman keras dari pihak pesantren dan berbagai elemen masyarakat.
Tindakan aparat dinilai berlebihan dan mencederai kehormatan institusi pendidikan keagamaan.
Kronologi dan Dugaan Tindakan Intimidasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di kawasan Grogol, Sukoharjo. Namun, prosedur pelaksanaan di lapangan dinilai melanggar etika dan hak asasi para penghuni pondok.
Pihak pesantren membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum petugas, antara lain:
• Mendobrak pintu: Petugas merangsek masuk dengan cara merusak dan mendobrak pintu pesantren pada dini hari saat penghuni sedang tertidur.
• Pelanggaran privasi santriwati:
Sejumlah santriwati dan ustazah diduga dipaksa keluar kamar dalam kondisi belum sempat mengenakan jilbab secara semestinya.
• Tindakan intimidasi: Munculnya tekanan psikologis dan ucapan intimidatif dari petugas yang menyasar para santriwati dan pengajar perempuan di lokasi.
Banjir Dukungan dan Bantuan Hukum untuk Pesantren
Aksi sepihak yang dinilai dzalim ini memicu solidaritas luas dari berbagai organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya pembela hak asasi, hingga asosiasi hukum. Banyak pihak yang secara sukarela mendatangi pondok pesantren untuk menawarkan bantuan hukum demi meluruskan kebenaran dan menuntut keadilan.
Perwakilan koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa tindakan represif terhadap lembaga pendidikan, khususnya santri perempuan di bawah umur, tidak dapat ditoleransi.
Mereka meminta Divisi Propam Polri segera turun tangan memeriksa seluruh personel yang terlibat dalam operasi dini hari tersebut agar marwah Korps Bhayangkara tetap terjaga. [Redhen]
