Pelaku 2 Wanita Pengunjung Lapas,Memasukan Pil Koplo 600 Butir Di Organ Intimnya

FB_IMG_1782016896409

BLITAR – Kreativitas pelaku kejahatan dalam menyelundupkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan seolah tidak ada habisnya. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib sial 2 orang pengunjung wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar pada Kamis (18/06/2026).

Kedua wanita tersebut terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencoba menyelundupkan ratusan barang haram dengan modus yang terbilang nekat dan ekstrem, yakni menyembunyikannya di dalam organ intim (kemaluan).

Aksi nekat ini teronggok sia-sia di tangan ketelitian petugas pemasyarakatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku memanfaatkan fasilitas layanan kunjungan untuk memasukkan obat-obatan terlarang jenis pil dobel L (LL) atau yang biasa dikenal di masyarakat sebagai pil koplo.

Tak tanggung-tanggung, jumlah barang bukti yang dibawa mencapai sekitar 600 butir pil LL. Untuk memuluskan aksinya dan mengelabui pemindaian serta penggeledahan badan oleh petugas, ratusan pil tersebut terlebih dahulu dibungkus rapat menggunakan kondom.

Paket berisi obat keras itu kemudian dimasukkan ke dalam kemaluan salah satu wanita tersebut.
Namun, skenario terstruktur itu hancur berantakan. Petugas wanita Lapas Blitar yang berjaga di area pemeriksaan badan mencium gelagat mencurigakan.

Berbekal ketelitian, insting kuat, dan kesigapan dalam menerapkan prosedur standar operasi (SOP) keamanan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan benda asing tersebut.

Setelah dipastikan bahwa benda di dalam area sensitif itu adalah paket obat terlarang, petugas langsung mengamankan kedua wanita tersebut beserta seluruh barang bukti yang disembunyikan.
[Hendra]