Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba,3 Tersangka Diproses Hukum
PAMEKASAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Pamekasan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu dan mengamankan tiga orang yang kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek lokasi dan mengamankan dua pria berinisial MKS (29) dan AK (47). Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1,64 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial J (54) yang diduga berperan sebagai pemasok. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan barang bukti tambahan sehingga total sabu yang diamankan mencapai sekitar 54,44 gram. Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp10,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.
[Hendra]
