Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Peneleh, Sita 5 Kantong Narkotika
SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pria berinisial HR dan MA yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya. Dalam operasi penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa lima kantong plastik berisi sabu dengan berat total netto 0,488 gram.
Kedua tersangka yang merupakan warga setempat ditangkap pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama SIK, mengungkapkan bahwa barang bukti sabu ditemukan saat petugas menggeledah rumah tersangka HR. Narkoba tersebut disembunyikan di bawah kursi kamar.
“Lima kantong plastik berisi sabu itu disimpan dalam dompet kain berwarna putih yang berada di bawah kursi di salah satu kamar rumah tersangka,” ujar AKBP Dodi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik serta satu buah telepon seluler yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka HR bernyanyi bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari MA.
Transaksi penyerahan sabu itu dilakukan beberapa jam sebelum penangkapan, tepatnya pada Jumat (9/10/2026) pukul 19.30 WIB di kediaman HR yang berlokasi di kawasan Pandean, Peneleh.
“HR ini mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi,” jelas AKBP Dodi.
Dalam menjalankan aksinya, HR menerapkan sistem penjualan konvensional dengan hanya melayani pembeli yang sudah ia kenal dekat.
Para pelanggan biasanya langsung mendatangi rumah HR untuk mengambil sabu dan membayar secara tunai.
Rekam jejak pemeriksaan menunjukkan HR sudah melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak tiga kali sejak September 2026.
Tersangka HR mengaku nekat mengedarkan sabu demi mendapatkan keuntungan materi dan fasilitas memakai narkoba gratis. Dari setiap setengah gram sabu yang habis terjual, ia bisa meraup keuntungan bersih sebesar Rp200.000 hingga Rp350.000.
“Untuk mendapatkan untung lebih banyak, uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli sabu yang akan diedarkan,” pungkas AKBP Dodi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, HR dan MA dijerat dengan pasal berlapis undang-undang tindak pidana narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. [Redhen]
